Kekosongan blangko e-KTP di Purwakarta masih terjadi. Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Purwakarta mencatat 51 ribu warga belum punya e-KTP.
Besarannya bervariasi, tergantung jenis administrasi. Denda kerusakan/hilang Rp 50 ribu dan denda keterlambatan pelaporan Rp 100 ribu hingga jutaan rupiah.