Bareskrim Polri membongkar jaringan pengedar uang palsu di wilayah Purwakarta. Jaringan itu mengedarkan pecahan dolar Amerika Serikat dan rupiah palsu.
Seorang TKW Hong Kong curhat di media sosial. Dia mengirim celana dalam seharga Rp 140 ribu, namun dikenakan bea masuk Rp 800 ribu saat tiba di Indonesia.
Viral curhatan seorang Tenaga Kerja Wanita (TKW) Hong Kong bernama Miss Yuni dikenakan bea masuk lebih besar dibanding harga barang berupa celana dalam.