Sebelum eks penyidik KPK AKP Robin Pattuju, anggota Polri bernama Agus Supriyadi mengaku pernah berniat mengenalkan dua temannya di KPK ke Azis Syamsuddin.
Saksi Agus Susanto mengaku pernah mengantarkan eks penyidik KPK AKP Robin Pattuju ke rumah dinas Azis Syamsuddin. Seusai dari sana, Robin membawa uang dolar.
Empat orang saksi dihadirkan jaksa KPK untuk memberikan keterangan di sidang lanjutan perkara suap yang menjerat mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin.
AKP Stepanus Robin Pattuju dituntut jaksa dihukum 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan bui. Menanggapi tuntutan itu, Robin menilai keberatan.