Hasil penilaian Ombudsman RI menyatakan ekspor benih lobster harus dilarang. KKP pun mengikuti hasil penilaian tersebut dengan melarang ekspor benih lobster.
Larangan mudik dilakukan oleh pemerintah. Titik-titik penyekatan disiapkan. Namun pakar transportasi menilai tak perlu ada larangan. Masih ada alternatif lain.
Titik pos penyekatan paling banyak berada di wilayah Jawa Tengah (Jateng) sebanyak 149 titik. Disusul dengan Polda Jawa Barat (Jabar) sebanyak 132 titik.
Mulai hari ini, 1 April 2021, pemerintah memberlakukan aturan baru sebagai syarat melakukan perjalanan di dalam negeri. Berikut ini detil persyaratannya.