KPK membuka kemungkinan diterapkannya pidana korporasi dalam kasus korupsi e-KTP. Ini jika korporasi dinilai dominan berperan dan memperoleh keuntungan besar.
KPK menjerat PT Duta Graha Indah yang kini bernama PT Nusa Konstruksi Enjiniring sebagai tersangka korporasi pertama yang ditangani lembaga antirasuah tersebut.