detikNews
MA Mengakhiri Hukum Kolonial Belanda yang Berlaku Sejak Tahun 1848
Hukum perdata kolonial Belanda berlaku sejak tahun 1848 dan menyamaratakan nilai gugatan, mau ratusan ribu hingga miliaran rupiah.
Selasa, 06 Okt 2015 10:29 WIB







































