detikNews
Kantor Pemerintah Wajib Kibarkan Bendera Setengah Tiang 7 Hari
Presiden SBY menginstruksikan agar kantor pemerintahan dan kantor perwakilan RI di luar negeri mengibarkan bendera setengah tiang selama 7 hari, dari 28 Januari-2 Februari.
Minggu, 27 Jan 2008 15:58 WIB







































