PP 61/2014 tentang kesehatan reproduksi telah disahkan oleh presiden. Terkait anggapan miring bahwa aturan ini merupakan upaya untuk melegalkan aborsi, Menteri Kesehatan menyampaikan penjelasan.
"Korban perkosaaan perlu dilindungi HAM-nya juga. Kan tidak berdasarkan keinginan dia. Anda bisa bayangkan seseorang yang jadi korban pemerkosaan seperti apa," kata Amir.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Linda Gumelar menyambut positif diperbolehkannya aborsi bagi korban pemerkosaan. Menurut Linda, korban pemerkosaan yang trauma berat dan di bawah umur berpeluang melakukan aborsi.
Korban perkosaan dibolehkan melakukan aborsi berdasarkan PP Nomor 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi. Namun persetujuan aborsi harus berdasarkan pembuktian dari tim ahli.
Keputusan pemerintah melegalkan aborsi dalam kondisi darurat, seperti bagi korban perkosaan dan juga dalam kondisi medis tertentu menimbulkan pro dan kontra di tengah masyarakat. Lalu, apakah aborsi akan membantu atau justru akan menambah beban psikologis dan trauma korban perkosaan?
Presiden SBY menandatangani PP Nomor 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi pada 21 Juli 2014 lalu. Dalam PP tersebut, dilegalkan aborsi bagi bagi perempuan hamil yang diindikasikan memiliki kedaruratan medis dan atau hamil akibat perkosaan.
Tak bisa hamil, pasangan dari Australia ini mencari ibu pengganti atau surrogate mother dari Thailand. Namun karena didiagnosis memiliki sindrom keterbelakangan mental, sang bayi ditinggalkan oleh 'orang tuanya' tersebut.