detikNews
PBNU: Aborsi Boleh Dilakukan Sebelum Usia Kehamilan 40 Hari dengan Syarat Ketat
Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mendukung legalisasi aborsi seperti diatur dalam PP No.61 tahun 2014. Meski demikian terdapat syarat-syarat ketat di dalamnya.
Minggu, 02 Nov 2014 17:18 WIB







































