detikNews
PN Jakpus Vonis Bebas Wanita Pemviral 'Penggal Jokowi'
PN Jakpus membebaskan Ina. Hakim menilai Ina tidak terbukti menyebarkan viral 'penggal Jokowi' saat digelar demo pemilu di depan gedung Bawaslu.
Senin, 14 Okt 2019 16:46 WIB







































