detikNews
Kasus Bu Nuril, MA Diingatkan soal Aturan Tangani Perkara Perempuan
Vonis 6 bulan penjara kepada Nuril, staf honorer SMAN 7 Mataram kurang tepat. Komnas Perempuan mengatakan MA harusnya menerapkan PERMA nomor 3 tahun 2017.
Senin, 12 Nov 2018 09:16 WIB







































