detikNews
MA Rampas Harta Rp 24 Miliar dari Tangan Terpidana Korupsi Kasus Pertambangan
Namun putusan ini tidak bulat. Hakim LL Hutagalung menyatakan kasus di atas merupakan kasus perdata, bukan pidana.
Minggu, 13 Mar 2016 15:36 WIB







































