detikFinance
Perusahaan Go Public Dapat Potongan PPh 5%
Perusahan terbuka atau go public di bursa akan dikenakan tarif PPh 5% lebih rendah dari tarif pajak normal. Kebijakan baru ini disepakati Pemerintah dan DPR.
Senin, 14 Jul 2008 08:50 WIB







































