detikFinance
Ini Alasan Sri Mulyani Naikkan Santuan Kecelakaan Jasa Raharja
Kemenkeu mulai merealisasikan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang kenaikan santunan korban kecelakan penumpang umum dan lalu lintas hingga dua kali lipat.
Jumat, 12 Mei 2017 11:54 WIB







































