detikNews
Kejagung: Amari Keceplosan, Tidak Ada Intervensi Apa pun
Dalam waktu 5 jam, Kejaksaan 'merevisi' statemen bahwa opsi deponeering telah diambil dalam kasus Bibit-Chandra. Kalaulah Jampidsus Amari menyebut Kejagung mengambil opsi deponeering, itu karena keceplosan.
Selasa, 26 Okt 2010 13:42 WIB







































