Dari hasil gelar perkara disimpulkan vlog 'Ndeso' Kaesang Pangarep yang dilaporkan tidak memenuhi unsur sangkaan pidana ujaran kebencian (hate speech).
Polri-KPK melakukan pertemuan tertutup, salah satu hasilnya terkait kesepakatan kerja sama pencegahan kecurangan pangan seperti penimbunan hingga penyelewengan.