detikNews
Hakim Abaikan Pledoi Si Miskin Pencari Kayu Bakar dan Kirim ke Bui 2 Tahun
Palu majelis hakim PN Probolinggo diketok keras dan mengirim buruh tani miskin Busrin ke penjara selama 2 tahun dan mendenda Rp 2 miliar karena menebang pohon mangrove untuk kayu bakar.
Minggu, 23 Nov 2014 16:01 WIB







































