detikNews
PPP Djan Faridz: Surabaya Kota Kenangan, di Sanalah Muktamar Ilegal
Dimyati masih berpendirian bahwa putusan MA telah mengesahkan PPP kubunya. Bila kepengurusannya disahkan, Dimyati setuju adanya Muktamar.
Rabu, 13 Jan 2016 16:18 WIB







































