detikNews
Dihukum 8 Tahun Penjara, Ini Alasan May Perkosa 6 Anak Lelaki
Emayartini alias May (38) dihukum pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp 60 juta subsidair 3 bulan kurungan. May alias Bu RT ini terbukti melakukan pemerkosaan terhadap 6 anak laki-laki.
Rabu, 04 Des 2013 05:06 WIB







































