detikNews
Terbukti Buang Limbah Berbahaya, Wal-Mart Bayar Denda Rp 834 M
Toko ritel Wal-Mart setuju untuk membayar denda sekitar Rp 834 miliar) setelah dinyatakan bersalah membuang limbah berbahaya di California dan Missouri, Amerika Serikat. Penyelidikan limbah Wal-Mart ini telah berlangsung hampir 10 tahun.
Rabu, 29 Mei 2013 17:19 WIB







































