detikNews
Bebaskan Terdakwa Korupsi Rp 27 M, Hati Nurani MA Dipertanyakan
Putusan MA yang membebaskan terdakwa korupsi kuburan Lebak Bulus, Jakarta Selatan, senilai Rp 27 miliar, Andi Wahab disesalkan pihak. Apalagi MA baru mempunyai Ketua MA yang baru berumur satu hari.
Jumat, 10 Feb 2012 01:01 WIB







































