Pasangan Jokowi-Ma'ruf dipastikan menjadi capres dan cawapres terpilih setelah MK memutuskan sengketa Pilpres 2019, dan diharapkan tidak ada lagi caci.
Capres Prabowo Subianto masih mencari langkah konstitusional lain meski telah menerima hasil putusan MK. PDIP menilai Prabowo tidak mempunyai celah hukum lain.
Setelah keluarnya putusan MK, KPU langsung menggelar pleno untuk menentukan waktu penetapan Joko Widodo-Ma'ruf Amin sebagai presiden dan wapres terpilih.