Sebelum dirujuk ke RS Glagah, Mojokerto, penderita kusta, Suryadi (40) yang dirawat di Puskesmas Pragaan menerima bantuan tahap kedua dari pembaca detiksurabaya.com. Total bantuan sebesar Rp 9 juta.
Satu orang lagi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penggelapan pajak dengan korban David Sentono, pemilik PT Putra Mapan. Dia yakni Iwan Rosidi (28) warga Tropodo, Waru.
Untuk memaksimalkan pengobatan penyakit kustanya, Suryadi (40) yang kini menjalani perawatan intensif di Puskesmas Pragaan, Sumenep, Madura akan dirujuk ke RS Glagah, Mojokerto.
Otak penggelapan pajak David Sentono yakni Siswanto warga Waru-Sidoarjo. Dari Siswanto-lah Surat Setoran Pajak (SSP) bisa keluar dan berhasil menipu petugas pajak.
Selama 3 tahun, komplotan penggelapan pajak ini tak terpantau baik oleh Ditjen pajak dan polisi. Mereka berhasil menggondol Rp 934 juta uang pajak PT Putra Mapan milik David Sentono.
Penderita kusta, Suryadi (40) mulai memikirkan kehidupan yang akan dijalani setelah penyakitnya bisa disembuhkan. Suryadi yang dibuang istri dan keluarganya tersebut tidak mempunyai harta dan rumah.
Penderita kusta, Suryadi (40) yang menjalani perawatan Puskesmas Pragaan, Sumenep ingin hidup bersama anak angkatnya, Fani (8). Sebab, selama 7 bulan sejak mengalami kecelakaan dia dirawat dengan baik.
Kusta tidak hanya dialami Suryadi (40) warga asal Waru, Pamekasan, Madura. Rupanya anak angkatnya, Fani (8) yang kini dibawa pulang paksa ibunya juga ikut tertular. Pihak puskesmas pun berharap Fani dirawat agar tak menular.
Sehari mendapat perawatan di Puskesmas Pragaan, Sumenep, Madura, penderita kusta, Suryadi (40) suhu tubuhnya panas dan terpaksa diinfus. Meski diinfus, pria asal Waru, Pamekasan ini mengaku bisa tidur nyenyak.