detikNews
Selewengkan Dana Hibah, Koordinator LSM Dituntut 10 Tahun Penjara
Terdakwa penyelewengan dana hibah-bansos Pemkot Bandung tahun 2012, Entik Musafik dituntut hukuman 10 tahun enam bulan penjara dan denda Rp 200 juta subsider kurungan empat bulan. Selain itu, Entik juga diharuskan membayar kerugian negara Rp 7 miliar subsider kurungan lima tahun.
Kamis, 04 Des 2014 13:11 WIB







































