detikNews
Masih Diperbaiki, Memori PK Tertunda Diajukan ke MA
Kejagung menunda pengajuan memori Peninjauan Kembali (PK) atas putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang memutus SKPP Bibit-Chandra tidak sah. Memori PK urung diajukan ke Mahkamah Agung (MA) karena masih ada perbaikan di dalam narasinya.
Selasa, 22 Jun 2010 19:38 WIB







































