Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat resmi menolak permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang alias PKPU terhadap PT Waskita Karya (Persero) Tbk.
KPU merespons wacana perlunya hasil tes psikologi capres-cawapres nanti diumumkan. KPU menyatakan tak akan mengumumkan hasil psikotes atau hasil tes kesehatan.
Berdasarkan putusan sidang hari ini, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) resmi menolak permohonan PKPU PT Waskita Karya (Persero) Tbk.
Restu mengatakan keempat mantan narapidana tersebut tersebar di beberapa partai politik. Restu mengungkapkan bacaleg itu terjerat kasus korupsi dan kesusilaan.
Ketua KY Amzulian Rifai menerima laporan soal mafia dalam kasus penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). Laporan itu akan ditindaklanjuti oleh pihak KPK.