Diam-diam Polis Diraja Malaysia bekerjasama KBRI Kuala Lumpur telah menyelamatkan 53 WNI korban perdagangan manusia yang siap dikirim ke negara rawan di Timur Tengah. Dalam kesempatan itu dicokok pula dua orang yang terindikasi sebagai dedengkot tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Kasus perdagangan orang di Indonesia berdasarkan data yang dihimpun IOM hingga Desember 2013 tercatat ada sebanyak 6.882 korban. Di mana 2.129 atau 33 persen di antaranya korban berasal dari Jabar.
Paska moratorium, meskipun tidak seheboh di Jeddah, Saudi Arabia, KBRI di Abu Dhabi, Ibukota Uni Emirat Arab (UAE) dan KJRI Dubai, terus kebanjiran TKW bermasalah. Setiap hari dua tiga orang datang meminta perlindungan.
Kedutaan Besar RI di Kuala Lumpur berhasil mengungkap kasus perdagangan manusia dengan korban 9 WNI di bawah umur di Malaysia. Agen perdagangan diduga berupa jaringan dari Tanah Air.
Sebanyak 9 warga negara Indonesia menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Malaysia. Mereka ditipu lalu dipekerjakan sebagai Pekerja Seks Komersil (PSK) di negeri jiran tersebut.
Polisi menetapkan Mutiara sebagai tersangka kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap 16 PRT. Penetapan status tersangka terhadap istri Brigjen (Purn) Mangisi Situmorang tersebut setelah dilakukan gelar perkara hari ini.
Kementerian Luar Negeri (Kemlu) memulangkan 7 WNI yang menjadi korban perdagangan orang di Malaysia. 7 WNI itu melarikan diri dari lokasi penampungan mereka dan melapor ke polisi.
Kemenlu segera memulangkan 82 WNI korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dari Kuala Lumpur, Malaysia. Mereka dijadwalkan tiba di Bandara Soekarno-Hatta pada tanggal 28 Januari 2013 dengan menggunakan penerbangan Garuda Indonesia GA 821 ETA 13.55 WIB.