detikHealth
Tak Perlu Antre BPJS Sendiri, Karyawan Swasta Didaftarkan oleh Perusahaan
Pemerintah menyatakan seluruh masyarakat Indonesia wajib menjadi peserta JKN. Khusus bagi pekerja penerima upah, termasuk pegawai swasta, pendaftaran dilakukan oleh pemberi kerja atau badan usaha.
Senin, 19 Jan 2015 20:09 WIB







































