detikNews
Johnson & Johnson Diperintahkan Bayar Rp 67 T Terkait Kanker
Walau Johnson & Johnson menyangkal produknya pernah mengandung asbestos dan menegaskan tidak menyebabkan kanker, hakim memutuskan pembayaran ganti rugi.
Sabtu, 14 Jul 2018 10:49 WIB







































