detikNews
Bila Terbukti Bersalah, Ancaman Denda Rp 2 Miliar
Produsen maupun distributor bisa dikenakan denda Rp 2 miliar bila terbukti bersalah dalam kasus galon Aqua yang di dalamnya terdapat sobekan kertas. Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) yang berhak menyimpulkan setelah melalui penyelidikan.
Senin, 26 Jul 2010 19:11 WIB







































