Bawaslu akan mengadukan PKPI yang dipimpin Sutiyoso ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). KPU tidak akan mempermasalahkan tindakan Bawaslu tersebut.
Ketua Umum Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) Sutiyoso (Bang Yos), akan mengadu ke DKPP, Ombudsman, dan MK. Bang Yos tak terima KPU menolak melaksanakan putusan Bawaslu yang meloloskan partainya ke Pemilu 2014.
"Iya lebih baik dibubarkan saja dari pada tidak melaksanakan kewajiban dengan benar," kata Direktur Lingkar Madani Untuk Indonesia (LIMA), Ray Rangkuti.
KPU menolak menjalankan putusan Bawaslu untuk meloloskan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) ke Pemilu 2014. Ketua Umum PKPI Sutiyoso (Bang Yos) pun tak lagi memikirkan Pilpres 2014.
KPU menolak keputusan Bawaslu yang meloloskan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) yang dipimpin Sutiyoso (Bang Yos) ke Pemilu 2014. Bang Yos pun mengambil langkah.
Keputusan dari KPU terhadap pelaksanaan putusan ajudikasi Bawaslu yang meloloskan PKPI sebagai parpol di Pemilu 2014 dianggap melanggar UU Pemilu. Maka dari itu Bawaslu didesak untuk melaporkan KPU ke DKPP.
Komisi Pemilihan Umum menolak menjalankan keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum yang meloloskan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) sebagai peserta Pemilihan Umum 2014. Bawaslu dinilai tidak cermat dalam mengeluarkan keputusan tersebut.
KPU telah bersepakat tidak menindaklajuti keputusan Bawaslu yang meloloskan PKPI sebagai peserta Pemilu 2014. Menyikapi putusan KPU tersebut, Ketua Umum PKPI Sutiyoso menyatakan akan melawan secara hukum.
KPU telah menyepakati untuk menolak keputusan Bawaslu yang meloloskan PKPI sebagai peserta pemilu. Anggota Bawaslu Nelson Simanjuntak menilai sikap Bawaslu selesai pada keputusan yang terakhir.