detikNews
Menag Minta MK Tolak Uji Materi UU Penistaan Agama
Pemerintah meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi UU No 5/1965 tentang penodaan/penistaan agama. Jika UU ini dihapus maka seseorang dapat menistakan agama tanpa bisa dipidana.
Kamis, 04 Feb 2010 12:04 WIB







































