Kemenpan RB menyebut Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak diperkenankan mengajukan cuti. Namun ada sejumlah pengecualian agar bisa diperbolehkan, apa itu?
Kemenpan-RB turut membatasi hak cuti ASN selain melarang mudik akibat pandemi virus corona. Hal ini diatur dalam Surat Edaran Menpan-RB Nomor 46 Tahun 2020.
Melalui Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 50 tahun 2020, PNS akan bekerja dari rumah hingga 13 Mei 2020.
Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor mengukir prestasi dengan programnya yaitu Sekolah Ibu yang berhasil menyabet juara 1 Penghargaan Perencanaan Pembangunan Daerah.