detikNews
Korupsi Dana Hibah, Sekda Tasik Divonis 1 Tahun 4 Bulan Bui
Majelis hakim memvonis Sekda Kabupaten Tasikmalaya Abdul Kodir hukuman 1 tahun dan 4 bulan penjara karena terbukti menyunat dana bansos.
Kamis, 18 Apr 2019 14:08 WIB







































