Kampanye Sumatera Selatan (Sumsel) sebagai lumbung energi nasional tampaknya mulai menuai hasil. Para pengusaha dari Tionghoa siap berinvestasi di provinsi itu.
Terdakwa kasus ijazah palsu yakni Bupati Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Riau, Muhtadin Sera'i divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Bantul, Yogyakata.
JPU tetap menuntut Bupati Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, H. Muhtadin Sera'i (56) dengan tuntutan 6 bulan penjara. Jaksa tetap menganggap ijazahnya palsu.
Bupati OKU Selatan, Muhtadin Sera'i, dituntut 6 bulan hukuman penjara dalam kasus dugaan pemalsuan ijazah. JPU menilai terdakwa telah melanggar pasal dalam KUHP.