"Membiarkan pembusukan-pembusukan yang terjadi di akar rumput. Kalau akar rumput itu sudah rusak dengan cara seperti itu, itu ke depan runtuhnya negara ini."
Ketua MA meminta penegak hukum untuk maksimal dalam memberantas korupsi. Salah satunya menjerat pelaku tidak hanya dengan UU Tipikor, tapi juga dengan TPPU.
Djoko Sukisno menyatakan hukuman mati dibolehkan menurut Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor. Namun para hakim/aparat penegak hukum harus mencermati pula penjelasannya.