Ida berharap, bantuan Pemerintah berupa subsidi upah ini dapat memberikan manfaat untuk kelangsungan hidup dan dapat meningkatkan konsumsi para pekerja.
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia memperkirakan gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat pandemi virus Corona (COVID-19) masih berlanjut di 2022.
Kemnaker pun selalu menekankan agar penyesuaian gaji dilakukan atas dasar kesepakatan bersama, yang dilakukan melalui dialog antara pengusaha dan pekerja.