detikNews
Pembentukan Parpol Baru Maksimal 2,5 Tahun Sebelum Pemilu
Pemerintah bersama DPR menyepakati RUU Parpol diteruskan ke paripurna DPR. Poin terakhir yang disepakati adalah syarat pembentukan parpol maksimal harus 2,5 tahun sebelum pemilu.
Senin, 13 Des 2010 16:55 WIB







































