Setelah Putusan MK Nomor 46/PUU-XIV/2016 banyak pihak yang menafsirkan berbeda-beda. Ada yang menafsirkan bahwa Putusan tersebut cenderung melegalkan LGBT.
MK memutuskan DPR yang berwenang merumuskan delik asusila, termasuk dalam soal kumpul kebo dan LGBT. Namun, hukum pidana di Indonesia masih warisan Belanda.
Persoalan zina dan LGBT menutup akhir tahun 2017 ini. Melalui putusan Nomor 46/PUU-XIV/2016, Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi bulan-bulanan di media sosial.