Pemerintah Singapura dianggap tertib administrasi, tidak asal mengeluarkan stetmen atau pernyataan. Wakil Ketua Komisi I DPR RI Tubagus Hasanuddin menegaskan, pemerintah kurang serius menelisik keberadaan mantan Bendahara Umum Demokrat M. Nazaruddin yang juga tersangka suap proyek wisma atlet SEA Games di Palembang. Terakhir dikabarkan Nazaruddin sudah tidak lagi berada di Singapura."Itu terjadi karena dari awalnya tidak serius. Ketika rada serius ditanggapi oleh pemerintah Singapura, oke kami cek, di cek tapi sudah pergi. Saya yakin administrasi di sana cukup baik ya. Orang masuk keluar dicap, ketika masuk gate ketahuan berangkatnya ke mana," katanya di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (6/7).Politisi PDIP ini yakin, tidak ada rekayasa dari pemerintah Singapura. Sebab pemerintah Singapura langsung mengecek ke imigrasi ternyata anggota Komisi VII DPR itu sudah tidak berada di negara tersebut."Saya kira bukan menahan infomasi. Lalu pemerintah Singapura mengecek. Setelah dicek sudah tidak ada. Saya yakin pemerintah Singapura sangat kooperatif," ujarnya.Seharusnya, lanjut Hasanuddin, apabila pemerintah benar-benar serius sudah sejak dari dulu langsung minta ke pemerintah Singapura sebelum Nazaruddin statusnya sebagai tersangka. "Kalau mau G to G sebenarnya bisa, itu dipakai untuk mengejar terorisme, nggak ada perjanjian ekstradisi, bisa. Kalau diberlakukan sistem koordinasi dipakai akan berjalan baik," tandasnya.Ke depan, dia menyatakan, pemerintah harus melakukan beberapa alternatif untuk melacak keberadaan Nazaruddin. Misalnya, di Indonesia dan juga di negara-negara ASEAN yang memungkinkan pendatang dari luar negeri tidak menggunakan visa. Tidak termasuk Myanmar dan Kamboja. "Kamboja masih minta visa," jelasnya.Ketika disinggung pelacakan melalui nomor ponsel, Hasanuddin menyatakan, hal ini bisa dilakukan sebab untuk mendapatkan nomor seluler Singapura seseorang harus memberikan data yang jelas."Kalau niat ya bisa dilacak, tinggal serius saja. Saya kira Singapura tertib administrasi, tidak asal mengeluarkan stetmen atau pernyataan," pungkasnya.
Rabu, 06 Jul 2011 16:24 WIB