Sebanyak 41 WNA menjalani sidang di PN Surabaya terkait sindikat penipuan daring lintas negara. Modus operandi melibatkan penyamaran sebagai aparat keamanan.
Pengadilan Negeri Batam menggelar sidang tuntutan terkait kasus penganiayaan terhadap asisten rumah tanggan Intan Tuwa Negu yang merupakan warga Sumba Barat.