Di negara lain, ruang lingkup UU Perampasan Aset bukan hanya tipikor. Pasalnya, ada beberapa tindak pidana lain yang secara substansi juga merugikan negara.
Supratman menyebut pemerintah terus berupaya agar RUU Perampasan Aset jadi fokus pembahasan di DPR. Pembahasan aturan ini dinilai menyangkut persoalan politik.
RUU Perampasan Aset bertujuan untuk memulihkan aset hasil kejahatan, berlaku untuk semua, dan tidak hanya menargetkan pejabat. Hukum harus adil dan transparan.