Tawaran untuk mendapat untung secara kilat banyak tersebar di dunia maya, salah satunya pesugihan online. Masyarakat diharapkan waspada agar tidak terjerumus.
Satgas Waspada Investasi (SWI) menemukan fintech peer to peer lending, entitas investasi, dan gadai tanpa izin yang beroperasi dan bisa merugikan masyarakat.