Pemerintah sudah memutuskan mudik dilarang pada 6-17 Mei 2021. Bersamaan dengan itu, di media sosial justru muncul gerakan 'Mudik Dilarang Kami Tetap Pulang'.
Menpan RB mengeluarkan surat edaran terkait larangan ASN ke luar kota saat liburan Isra Mikraj dan Nyepi. Aturan ini juga berlaku bagi keluarga para ASN.