detikNews
Hakim Agung Komariah: Tak Perlu Koruptor Dipidana Mati
"Dia itu sudah dipermalukan, sebetulnya tidak perlu pidana mati karena kerugiannya sifatnya materiil. Dalam UU ada hukuman diwajibkan mengambalikan uang pengganti," kata Komariah.
Senin, 29 Jul 2013 09:27 WIB







































