detikNews
Penjarakan Dokter dengan Pasal yang Dihapus MK, MA Langgar HAM
Dokter dr Bambang Suprapto, Sp.B.M.Surg dijatuhi hukuman pidana 1 tahun 6 bulan dengan menggunakan pasal 76 dan 79 huruf c UU Praktik Kedokteran. Padahal ancaman pidana di pasal itu telah dihapus MK.
Jumat, 12 Sep 2014 08:41 WIB







































