detikNews
Kanibal Pakistan Dipenjara 12 Tahun
Dua saudara laki-laki masing-masing dipenjara 12 tahun karena melakukan kanibalisme di provinsi Punjab, Pakistan. Mereka dinyatakan bersalah merusak makam, yang dianggap sebagai suatu kejahatan dan sejumlah tuduhan lainnya.
Kamis, 12 Jun 2014 10:32 WIB







































