Polisi bersama Bapeten dan Batan sidak ke perusahaan yang diduga melakukan penyalahgunaan zat radioaktif. Ada 3 orang yang ditetapkan menjadi tersangka.
Asep menjelaskan saat ini sampel zat radioaktif yang diamankan dari kediaman SM telah diperiksa di laboratorium. Setelahnya, bahan radioaktif akan didisposal.
Proses penyelidikan masih dilakukan untuk mengetahui apakah SM yang membuang limbah radioaktif tersebut. SM dinilai melanggar aturan karena menyimpan zat itu.
Rumah warga di Batan Indah diperiksa, hasilnya ditemukan bahan radioaktif Cesium (Cs) 137 di rumah warga tersebut. Siapa warga pemilik bahan radioaktif itu?