Ketua Bidang Humas AFPI Kuseryansyah menjelaskan penetapan bunga 0,8% sendiri lahir seiring dengan maraknya aktivitas pinjol ilegal hingga predatory lending.
Kementerian Perdagangan aktif awasi produk beras sejak Maret 2025. Ditemukan 30 dari 98 produk beras melanggar aturan, sanksi administrasi pun diberikan.
"Jadi finalisasinya, bagaimana ada pijakan hukum yang sah, aman, dan terukur untuk tata kelola lalu lintas data pribadi antarnegara atau cross border," katanya.