Kepala Badan Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana menegaskan bahwa asuransi untuk korban keracunan program makan bergizi gratis (MBG) masih wacana.
OJK mewajibkan nasabah asuransi kesehatan swasta menanggung 10 persen biaya pengobatan. Menkes mendukung sistem co-payment untuk edukasi pemegang polis.
Badan Gizi Nasional (BGN) sedang mengkaji asuransi mencakup asuransi kecelakaan kerja hingga jika ada dampak bagi penerima manfaat Makan Bergizi Gratis (MBG).
OJK mengeluarkan aturan co-payment 10 persen untuk asuransi kesehatan demi menekan inflasi medis yang meningkat. Batas klaim Rp 300 ribu dan Rp 3 juta.
Program Makan Bergizi Gratis diusulkan untuk dijamin asuransi. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut asosiasi asuransi tengah mengajukan proposal ke pemerintah.