detikNews
Sebar Foto Syur Rinada 'PNS', Sigit Terancam 18 Tahun Penjara
Sigit Priambodo (24), terdakwa kasus penyebaran foto potongan video mesum wanita berseragam PNS Pemkot Bandung, menjalani sidang perdananya. Atas perbuatannya itu, Sigit dijerat UU ITE dan UU pornografi dengan ancaman hukuman maksimal 18 tahun penjara.
Selasa, 06 Jan 2015 16:34 WIB







































