Generasi Anti Narkotika Nasional sangat prihatin atas vonis ringan Tanwir. Pria berusia 31 tahun itu diketahui terlibat dalam peredaran narkoba 4,2 Kg sabu.
Di tengah serbuan narkoba ke Indonesia, publik dikagetkan vonis dari PN Palembang. Sebab, hakim hanya menjatuhkan 8 bulan penjara untuk kurir 4 kg sabu.